Senin, 11 September 2017

STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Peraturan Pemerintah  yang disyahkan oleh Presiden, dan bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran; penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga; penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.Standar penilaian merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme, dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar siswa.

1.2  Batasan Masalah
Makalah ini dibuat hanya membahas Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan yang mencakup Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan; Standar Penilaian Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan; Mekanisme dan Prosedur Penilaian menurut BSNP; dan Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.

1.3  Rumusan Masalah
Beberapa masalah yang dapat dirumuskan dan dibahas dalam makalah ini, yaitu :
1.      Apa latar belakang standar penilaian pendidikan ?
2.      Apa standar penilaian pendidikan menurut BSNP ?
3.      Bagaimana mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP ?
4.      Bagaimana ujian nasional sebagai standar penilaian ?

1.4  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.      Menjelaskan latar belakang standar penilaian pendidikan.
2.      Mengetahui standar penilaian pendidikan menurut BSNP.
3.      Memahami mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP.
4.      Memahami ujian nasional sebagai standar penilaian.

1.5  Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut :
1.      Memberikan pengetahuan tentang latar belakang standar penilaian pendidikan.
2.      Dapat membantu kita untuk mengetahui penilaian pendidikan menurut BSNP.
3.      Dapat membantu kita untuk mengetahui dan memahami mekanisme dan prosedur penilaian menurut BSNP.
4.      Dapat membantu kita memahami ujian nasional sebagai standar penilaian.

1.6  Metode Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka dan media elektronik.

BAB II
ISI

STANDAR PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pada Peraturan Pemerintah diamanatkan tiga jenis penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran; penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga; dan penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.

2.1 Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan
2.1.1 Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 tentang Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah ini juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1) PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan meliputi 8 standar, yaitu:
1.      Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2.      Standar proses adalah standar berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3.      Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.      Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.      Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajarpeserta didik.

2.1.2 Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
a.       Landasan Filosofis.
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Di samping itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi, budaya, bahasa dan gender.
b.      Landasan Yuridis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Hal ini kemudian dikembangkan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian pendidikan khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
3.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 64 ayat (1) bahwa penilaian hasil relajar yang dilakukan oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
Selanjutnya pada pasal 65 dijelaskan mengenai penilaian yang dilakukan
oleh satuan pendidikan yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok mata pelajaran, pada ayat (1) dikemukakan secara tegas bahwa penilaian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada pasal 63 ayat (1) butir b; bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedang ayat (2) menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dijelaskan pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Berikutnya pada ayat (3) dinyatakan bahwa penilaian akhir sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, sebagaimana dimaksud pada ayat 64.
Berikutnya pada ayat (4) dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi dilakukan melalui Ujian Sekolah/Madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang dilanjutkan pada ayat (5) yang menjelaskan bahwa untuk dapat mengikuti ujian Sekolah/Madsarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetica serta kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Sedangkan untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66, dinyatakan secara tegas akan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional yang dilakukan secara obyektif berkeadilan dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.

2.1.3        Badan Standar Nasional Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35 Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah
No. 19 tahun 2005, Pasal 73 sampai Pasal 77 dijelaskan secara tegas bahwa Badan Standar NasionalPendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independenyang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standarnasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah Negara RepublikIndonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Dijelaskanlebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP bersifat mandiri danprofesional.
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakanbahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang danpaling banyak 15 (lima belas) orang.Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh Menteriuntuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Dalam menjalankan fungsinya BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang  sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang untukmembantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secaraex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh menteri, di samping ituBSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya bahwa standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikansecara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang untuk:
a.       mengembangkan Standar Nasional Pendidikan;
b.      menyelenggarakan ujian nasional;
c.       memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalampenjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d.      merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikandasar dan menengah.
Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung danberkoordinasi dengan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidangagama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

2.2 Standar Penilaian Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan kinerja siswa tersebut merupakan proses pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan asesmen baik dengan pengukuran maupun non pengukuran. Hasil pengukuran akan selalu berupa angka-angka atau data numerik, sedang hasil non pengukuran akan berupa data kualitatif.
2.2.1        Prinsip Penilaian menurut BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Mendidik, artinya proses penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk lebih giat belajar.
b.      Terbuka atau transparan, artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak terkait secara obyektif.
c.       Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
d.      Terpadu dengan pembelajaran, artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e.       Obyektif, artinya proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
f.       Sistematis, yaitu penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g.      Berkesinambungan, yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu pembelajaran.
h.      Adil, mengandung pengertian bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa, warna kulit, dan gender.
i.        Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

2.2.2        Pedoman Penilaian oleh Pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.      Standar umum penilaian.
Standar umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu pada standar umum penilaian ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Pemilihan teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik matapelajaran serta jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
2.      Informasi yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai denganstandar isi dan standar kompetansi lulusan;
3.      Informasi mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secaraberkala pada kelompok mata pelajaran masing-masing;
4.      Pendidik harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yangbersifat positif maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
5.      Melakukan sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan
tengah semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
6.      Pendidik harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengankebutuhan;
7.      Pendidik harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didikatas hasil kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
8.      Pendidik harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuksetiap siswa yang berada di bawah tanggung jawabnya.
9.      Pendidik melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilaipenguasaan kompetensi sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi(SI) dan standar Lulusan (SL);
10.  Pendidik yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkankegiatan siswa kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatanpengembangan diri pada buku laporan pendidikan;
11.  Pendidik menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan padapihak lain tanpa seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.
b.      Standar Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yangharus dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian. BSNP menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1.      Pendidik harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabusdan rencana pembelajarannya;
2.      Pendidik harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD)sebagai dasar untuk penilaian;
3.      Pendidik menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuaiindikator pencapaian KD;
4.      Pendidik harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didiktentang aspek-aspek yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5.      Pendidik menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisipenilaian;
6.      Pendidik membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dandilengkapi dengan pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang
digunakan;
7.      Pendidik menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.
c.       Standar pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standarpelaksanaan penilaian oleh pendidik meliputi:
1.      Pendidik melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaianyang telah disusun diawal kegiatan pembelajaran;
2.      Pendidik menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyarataninstrumen serta menggunakan acuan kriteria;
3.      Pendidik menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas darikemungkinan terjadi tindak kecurangan;
4.      Pendidik memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balikdan komentar yang bersifat mendidik.
d.      Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
Standar pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedomanumum penilaian yang disusun oleh BSNP meliputi:
1.      Pemberian skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2.      Penggabungan skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobottertentu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan;
3.      Penentuan satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, sertamenyampaikan kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporanpendidikan masing-masing siswa;
4.      Pendidik menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian danpotensi peserta didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5.      Pendidik bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapatdewan guru untuk menentukan kenaikan kelas;
6.      Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapatdewan guru untuk menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuanpendidikan dengan mengacu pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7.      Pendidik bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepadaorang tua/ wali murid.
e.       Standar Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada limastandar pemanfaatan hasil penilaian yaitu:
1.      Pendidik mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaianstandar kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2.      Pendidik menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkatcapaian hasil belajar pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindaklanjut yang harus dilakukan;
3.      Bagi siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harusmelakukan pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standarketuntasan yang dipersyaratkan;
4.      Kepada siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan,dan dianggap memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layananpengayaan;
5.      Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitaskegiatan pembelajaran dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.

2.2.3        Standar Penilaian Oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusanuntuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok matapelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatanmerupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan olehsatuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu:
a.      Standar Penentuan Kenaikan kelas
Standar penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedomanumum penilaian terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1.      Pada akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangankenaikan kelas;
2.      Satuan pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)pada setiap mata pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secaraberencana dan berkala;
3.      Satuan pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untukmenentukan kenikan kelas setiap siswa.
b.      Standar Penentuan Kelulusan
Dalam menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
1.      Pada akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujiansekolah pada kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2.      Satuan pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untukmenentukan nilai akhir peserta didik pada
a.       Kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia
b.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian
c.       kelompok mata pelajaran estetika dan
d.      kelompok matapelajaran jasmani olehraga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan;
3.      Satuan pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteriakelulusan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005, Pasal 72 ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didikdinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar danmenengah setelah
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh matanpelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok matapelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaranestetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c.       lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan
d.      lulus ujian nasional.

2.3 Mekanisme dan Prosedur Penilaian menurut BSNP
Secara umum BSNP mengemukakan bahwa penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian tersebut dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
2.3.1 Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.       Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
b.      Penilaian menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar apayang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti prosespembelajaran;
c.       Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan;
d.      Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut;
e.       Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh denganproses pembalajaran.

2.3.2        Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Sesuai dengan pedoman umum yang diterbitkan oleh BSNP bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian oleh pendidik ini digunakan untuk:
a.       Menilai pencapaian kompetensi peserta didik.
b.      Sebagai bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c.       Memperbaiki proses pembelajaran.
d.      Mampu menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai
perkembangan optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e.       Membantu dalam penilaian kelas.
Setiap upaya guru di dalam kelas harus diarahkan pada satu tujuan yaitu membantu siswa belajar agar terjadi perubahan perilaku yang signifikan ke arah pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.

2.3.3        Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan
Dengan mendasarkan diri pada PP No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, dimana penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran ini merupakan penilaian akhir dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan tertentu. Dalam hal ini penilaian akhir harus menentukan penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik maupun penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran. BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga mendasarkan diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu:
a.       Sistem kredit atau beban belajar yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.
b.      Sistem kenaikan kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi kenaikan kelas yang dikembangkan yaitu:
1.      tradisi kenaikan kelas secara otomatis dan
2.      sistem kenaikan kelas.
Pada sistem persekolahan di Indonesia padaumumnya masih menggunakan sistem kenaikan kelas dengan kriteria tertentu. Dalam kenaikan kelas dengan kriteria tertentu ini akan dapat dibedakan antara siswa yang sudah menguasai kemampuan minimal yang dipersyaratkan dengan siswa yang harus tinggal kelas karena belum menguasaikompetensi minimum (acceptable performance) tersebut. Siswa yang belum memenuhistandar kemampuan minimal dapat diperlakukan dengan tiga
model yaitu:
1.      mengulang kelas, dan belajar bersama-sama dengan teman-teman yang baru naikkelas dari kelas di bawahnya,
2.      bisa naik ke kelas yang lebih tinggi sambilmengulang mata pelajaran yang belum dikuasai, atau
3.      mengikuti pengajaranremidial pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik ke kelasyang lebih tinggi.
Penentuan tingkat pencapaian minimal ini didasarkan pada hasil tes hasil belajaratau THB atau ulangan umum pada setiap akhir tahun pelajaran, nilai pada semester 1 dan 2 dan hasil ulangan harian yang dilakukan oleh masing masing guru. Dengan mendasarkan diri pada beberapa hasil asesmen dan penilaian secarakonseptual, seharusnya penilaian semacam ini dapat menghasilkan informasi yang komprehensif tentang kemajuan belajar siswa sebagai dasar pengambilan keputusan, hanya saja ada beberapa permasalahan yang sering muncul di lapanganyaitu:
1.      Rentang variasi tingkat kesulitan dan kedalaman soal soal yangdikembangkan dan digunakan dalam ulangan antar guru ataupun antar sekolah,dan
2.      Masih banyak sekolah yang berusaha meminimalkan jumlah siswa yangtidak naik kelas dengan cara-cara yang tidak jujur dan berkeadilan (fair).
Dijelaskan lebih jauh dalam panduan penilaian BSNP tersebut bahwa secara teoritiksistem kenaikan kelas semacam ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu:
1.      Menggunakan kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapatmencapai standar kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapaistandar kompertensi minimal tersebut
2.      Menerapkan prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa dapatnaik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikattertentu.
3.      Menggunakan bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana siswapada prinsipnya bisa naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahunpelajaran, tetapi harus mengulang atau memperbaiki sejumlah mata pelajaranyang dianggap belum memenuhi standar kemampuan minimal.
Meskipun cukup bagus, tetapi hal ini sulit dilakukan dalam sistem tradisional karenaketerbatasaan kuantitas dan kualitas guru. Di samping itu guru juga dituntut untukbekerja ekstra baik dalam perubahan perencanaan, penjadwalan, kegiataan sekolah,pendanaan maupun managemennya.
Untuk meminimalkan kelemahan dari sistem kenaikan kelas ini adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 dan 23 Tahun 2006, ditetapkan adanya standar isi dan standar kompetensi lulusan yang kemudian merupakan landasan strategis dalam mengendalikan penjaminan mutu pendidikan secara nasional, hal ini ditindaklanjuti dengan sistem ujian kenaikan kelas yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dimaksudkan untuk meminimalkan keragaman mutu pendidikan antar sekolah.
Kenaikan pada umumnya dilakukan pada akhir tahun pelajaran, kriteria untukkenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait, namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaranpada 5 kelompok mata pelajaran, dengan kriteria untuk aspek kognitif dan psikomotorminimal 75, sedang untuk aspek afektif kriteria “baik” digunakan bila sebagian orangmenyatakan bahwa siswa memang baik;
c.       Lulus ujian sekolah/madrasah untukkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi; dan
d.      Lulus Ujian nasional.
Selanjutnya ketentuan mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diaturlebih lanjut dengan peraturan menteri dengan usulan BSNP.

2.3.4        Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun 2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajaroleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secaranasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2 dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa penyelenggara ujian nasional adalah lembaga independen.
Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat tersebut,pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional sepertiyang dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005 yang menyatakan bahwapemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasionalyang diikuti oleh Peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal.Pendidikan Dasar dan Menengah, serta jalur nonformal kesetaraan. Dalammenyelenggarakan ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi terkaitdi lingkungan pemerintah, Pemerintah Propinsi, pemerintah kabupaten/kota sertasatuan pendidikan. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskanbahwa hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.       Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan.
b.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c.       Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan.
d.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanyauntuk meneningkatkan mutu pendidikan.

2.3.5        Teknik Penilaian menurut BSNP
Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang dapat digunakan secarakomplementer ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a.       Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tesketerampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
b.      Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatifdan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c.       Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukansecara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrumen yang sengajadirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik,maupun observasi informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d.      Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyekyang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan olehpeserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulismaupun lisan.
e.       Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karyatertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar danprestasi siswa.
f.       Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan olehpendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian.
g.      Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasilangsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji.Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan.
h.      Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya prosespembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i.        Wawancara
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikansecara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadianpeserta didik.
j.        Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minatdan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yangterjadi, antara lain berupa skala Likert dan sebagainya.
k.      Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapatmengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.        Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakankelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal.

2.4  Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian
Ujian Nasional adalah wujud dari evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga independen yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut. Evaluasi yang dilakukan pemerintah ini dapat digunakan untuk:
1.      Pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan;
2.      Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3.      Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan;
4.      Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meneningkatkan mutu pendidikan.
2.4.1        Evaluasi Hasil Belajar oleh Pemerintah
Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi hasil Belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS. Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
1.      bentuk soal yang sebagian besar pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk menggunakan penalarannya untuk menjawab soal,
2.      seringkali terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif,
3.      nilai EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya diukur dengan satu kali penilaian saja,
4.      penyelenggaraan memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon berbagai kritik yang muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang isinya penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul pro dan kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan pemerintah ini tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan dengan pilihan yang paling menguntungkan dengan tingkat resiko yang paling kecil. Hal ini sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu:
1.      Program wajib belajar sembilan tahun,
2.      Pertimbangan bahwa jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah pelosok dan terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar menjadi sangat besar, dan
3.      Mobilitas lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan dapat dilihat perbedaannya dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan SLTA, sehingga hampir bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga dikeluarkan Surat Keputusan Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK diganti dengan menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN.Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a.       Untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
b.      Mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c.       Mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a.       Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional.
b.      Mendorong peningkatan mutu pendidikan.
c.       Bahan pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa.
d.      Pertimbangan dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pada Tahun 2004 UAN juga banyak mendapat kecaman dari berbagai kalanganmasyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya usulan anggaran peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut secara garis besar dapatdikelompokkan menjadi permasalahan utama,yaitu:
1.      UAN dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,Pasal 58 yang menjelaskan bahwa evaluasi hasil belajar pesertadidik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses kemajuan dan perbaikanhasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Namun, pada Ayat 2 dijelaskan bahwa untuk menilai pencapaianstandar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga mandiri. Halinilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian Nasional.
2.      UAN dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.Kecaman ini kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk. (2004)yang menunjukkan bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam meningkatkanmotivasi belajar siswa, meningkatkan motivasi mengajar guru, perhatian kepalasekolah beserta semua staf sekolah, dan orang tua terhadap pembelajaran siswa.
3.      Konversi skor yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap membodohimasyarakat, karena memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang
kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut hasil penelitian Mardapi jugamerekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN diantaranya adalah:
a.       Dalam Penyelenggaan UAN hendaknya:
1.      Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal,
2.      Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3.      Peningkatan kualitas soal,
4.      Peningkatan obyektivitas sistem skoring,
5.      Peningkatan keamanan soal,
6.      Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7.      Pengiriman hasil UAN sesegera mungkin,
8.      Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggaraan UAN.
b.      Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untukmeningkatkan kualitas soal ujian.
c.       Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untukmeningkatkan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggapsulit.
d.      Analisis UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agarinformasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihaksekolah dan para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
e.       Sosialisasi dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisiujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dankriteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkandiri menghadapi UAN.
f.       Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalampelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapatdilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN.

2.4.2        Pro dan Kontra pelaksanaan Ujian Nasional
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran 2006/2007 didasarkan pada
Peraturan Menteri Pandidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam pengembangan pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia, sebagian sekolah masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang secara bertahap pad kelas tertentu menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), ada pula sekolah yang secara keseluruhan telah melaksanakan KBK, dan ada sekolah yang telah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan mulai diberlakukannya PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisasi pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa soal-soal ujian yang dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara:
1.      Kurikulum Berbasis Kompetensi,
2.      Kurikulum 1994, dan
3.      Standar Isi.
Dalam penentuan kelulusan BSNP juga menetapkan nilai sebagai standar ketuntasan atau standar kelulusan yang akan dinaikkan secara bertahap setiap tahun. Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmupengetahuan dan teknologi Kebijakan pemerintahdalam penyelenggaraan ujian nasional ini menjadi polemik berkepanjangan, sikap prodan kontra muncul diberbagai media dengan berbagai alasan rasional maupun sekedarrasionalisasi.
Persoalan sebenarnya bukan ujian nasional itu sendiri, tetapi perlu kajian dari berbagai sudut pandang diantaranya, adalah:
1.      ketidaksiapan siswa, guru ataupunsekolah menghadapi kenyataan dari “cermin
prestasi diri” yang disebut ujian nasionaltersebut,
2.      proses pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberikemudahan, termasuk dalam pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baiksiswa, guru maupun orang tua yang terbuai oleh keberhasilan semu yang berupaangka-angka yang bisa dibuat oleh siapa saja,
3.      adanya kecenderungan umum bahwaevaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang seharusnya menjadi sarana ataucermin kemampuan diri, selama ini bukan lagi menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di tahun akhir program satuan pendidikan lebih diarahkan padapersiapan menghadapi ujian dengan drill soal, bukan giat untuk pencapaian standarkompetensi yang dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan berbagaicara membocorkan soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian.
Selanjutnya, yang perlu mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder tentang pemahaman fungsi UNAS dan Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa, orang tua guru maupun semua staf sekolah. Agar semua termotivasi untuk mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar kompetensi minimal yang harus dikuasai siswa, orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa mencapainya, demikian jugaseluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait.

BAB III
PENUTUP

1.1  Kesimpulan
*      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
*      Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara landasan filosofis maupun landasan Yuridis.
*      Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
*      Adapun prinsip-prinsip penilaian menurut BSNP, yaitu Mendidik, Terbuka atau transparan, Menyeluruh, Terpadu dengan pembelajaran, obyektif, sistematis, berkesinambungan, adil, dan pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria.
*      BSNP dalam pedoman umum penilaian mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh satuan pendidikan.
*      Dalam memberi batasan standar penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan BSNP mengemukakan dua standar pokok, yaitu : Standar Penentuan Kenaikan kelas dan standar penentuan kelulusan.
*      Penilaian dalam proses pendidikan terbagi 3 yaitu : Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian belajar oleh satuan pendidikan,  dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
*      Tujuan penyelenggaraan UAN adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar siswa; mengukur tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah; mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah kepada masyarakat.

1.2  Saran
Kami ingin menyampaikan melalui makalah ini agar pembaca makalah dapat memahami materi standar penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini secara mendalam dan mendapat pengetahuan lebih banyak lagi tentang standar penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) agar kelak dapat menjadikanstandar penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini sebagai acuan dalam mengajar.



DAFTAR PUSTAKA

Poerwanti, Endang, dkk. 2009. Asesmen Pembelajaran SD. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

http://kuliahpgsd.blogspot.com/2010/10/standar-penilaian-badan-standar.html diakses pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 15.12 WITA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar