STANDAR
PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peraturan
Pemerintah yang disyahkan oleh Presiden,
dan bersama dengan itu 15 orang anggota Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) yang diberi tugas mengimplementasikan PP-SNP tersebut juga sudah
dilantik oleh Menteri Pendidikan Nasional. Standar Nasional Pendidikan disusun
agar dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum NKRI. Sehingga Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai
dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Pada
Peraturan Pemerintah tersebut diamanatkan tiga jenis penilaian yaitu penilaian
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses,
kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran; penilaian oleh satuan pendidikan
bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk transparansi, profesional, dan
akuntabel lembaga; penilaian oleh pemerintah bertujuan menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu yang dalam
pelaksanaannya diserahkan kepada BSNP.Standar penilaian merupakan salah satu
bagian dari Standar Nasional Pendidikan tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum NKRI. Sebab itu, setiap pendidik harus memahami landasan yuridis
maupun filosofis yang melatarbelakangi munculnya standar penilaian, mekanisme,
dan prosedur evaluasi. Termasuk dalam hal tersebut, bagaimana pendidik
menetapkan indikator keberhasilan pembelajaran dan merancang pengalaman belajar
siswa.
1.2
Batasan
Masalah
Makalah ini
dibuat hanya membahas Standar Penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan yang
mencakup Latar Belakang Standar Penilaian Pendidikan; Standar Penilaian
Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan; Mekanisme dan Prosedur
Penilaian menurut BSNP; dan Ujian Nasional Sebagai Standar Penilaian.
1.3
Rumusan
Masalah
Beberapa masalah yang dapat dirumuskan dan dibahas dalam
makalah ini, yaitu :
1. Apa latar
belakang standar penilaian pendidikan ?
2. Apa standar
penilaian pendidikan menurut BSNP ?
3. Bagaimana mekanisme
dan prosedur penilaian menurut BSNP ?
4. Bagaimana
ujian nasional sebagai standar penilaian ?
1.4
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.
Menjelaskan latar belakang standar
penilaian pendidikan.
2.
Mengetahui standar penilaian
pendidikan menurut BSNP.
3.
Memahami mekanisme dan
prosedur penilaian menurut BSNP.
4.
Memahami ujian nasional
sebagai standar penilaian.
1.5
Manfaat
Penulisan
Penulisan makalah ini memiliki manfaat sebagai berikut :
1. Memberikan pengetahuan tentang latar
belakang standar penilaian pendidikan.
2. Dapat membantu kita untuk mengetahui
penilaian
pendidikan menurut BSNP.
3. Dapat membantu kita untuk mengetahui
dan memahami mekanisme dan prosedur penilaian menurut
BSNP.
4. Dapat membantu kita memahami ujian
nasional sebagai standar penilaian.
1.6
Metode
Penulisan
Penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka
dan media elektronik.
BAB
II
ISI
STANDAR
PENILAIAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pada Peraturan Pemerintah diamanatkan
tiga jenis penilaian, yaitu penilaian oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil pembelajaran;
penilaian oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran sesuai programnya sebagai bentuk
transparansi, profesional, dan akuntabel lembaga; dan penilaian oleh pemerintah
bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu. Penilaian oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya diserahkan
kepada BSNP.
2.1 Latar Belakang
Standar Penilaian Pendidikan
2.1.1
Standar Penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun
2005, tentang Standar Nasional Pendidikan merupakan Pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 20 tentang Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah ini
juga mengatur dan menentukan berbagai standar dalam pendidikan yang dapat
dijadikan panduan ataupun pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan disusun agar
dapat dijadikan Kriteria Minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum NKRI. Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan
pendidikan nasional yang bermutu. Sedangkan tujuan Standar Nasional Pendidikan
adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Dalam Pasal 1 ayat (17) Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Yungto Pasal 1 Ayat (1)
PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan
meliputi 8 standar, yaitu:
1. Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan
dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi
mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar proses adalah standar
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan.
3. Standar kompetensi lulusan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan.
5. Standar sarana dan prasarana
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan
adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan
pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur,
dan instrumen penilaian hasil belajarpeserta didik.
2.1.2
Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian
a. Landasan
Filosofis.
Proses
pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan
dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada
dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa
secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa
setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk
di dalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus
memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi. Di samping
itu penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang sosial ekonomi,
budaya, bahasa dan gender.
b. Landasan
Yuridis
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1), dinyatakan bahwa evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional, sebagai
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan,
kemudian pada Ayat (2) dijelaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap peserta
didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan non formal untuk
semua jenjang, satuan dan jenis pendidikan. Selanjutnya pada pasal 58 ayat (1)
dijelaskan bahwa evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta
didik secara berkesinambungan, sedang pada ayat (2) menjelaskan secara lebih
jauh bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mendiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan
sistemik untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Hal
ini kemudian dikembangkan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) dinyatakan bahwa penilaian pendidikan
khususnya penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah terdiri atas:
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
3. Penilaian
hasil belajar oleh pemerintah.
Dijelaskan
lebih lanjut dalam pasal 64 ayat (1) bahwa penilaian hasil relajar yang
dilakukan oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau
proses, kemajuan dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas.
Selanjutnya
pada pasal 65 dijelaskan mengenai penilaian yang dilakukan
oleh satuan
pendidikan yang dikelompokkan menjadi 5 kelompok mata pelajaran, pada ayat (1)
dikemukakan secara tegas bahwa penilaian pada satuan pendidikan sebagaimana
dimaksudkan pada pasal 63 ayat (1) butir b; bertujuan untuk menilai pencapaian
standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, sedang ayat (2)
menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dijelaskan pada ayat (1)
untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. Berikutnya pada ayat (3) dinyatakan bahwa penilaian akhir
sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) mempertimbangkan hasil penilaian hasil
belajar peserta didik oleh pendidik, sebagaimana dimaksud pada ayat 64.
Berikutnya
pada ayat (4) dinyatakan bahwa penilaian hasil belajar untuk semua mata
pelajaran pada mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran ilmu dan teknologi
dilakukan melalui Ujian Sekolah/Madrasah untuk menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan, yang dilanjutkan pada ayat (5) yang menjelaskan
bahwa untuk dapat mengikuti ujian Sekolah/Madsarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari
nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetica
serta kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
Sedangkan
untuk memberikan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara Nasional pada
kelompok mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu dan
teknologi menurut menurut PP No. 19 Pasal 66, dinyatakan secara tegas akan
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional yang dilakukan secara obyektif
berkeadilan dan akuntabel serta diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan
sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun.
2.1.3
Badan Standar Nasional
Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 35
Ayat (3) dan Peraturan Pemerintah
No.
19 tahun 2005, Pasal 73 sampai Pasal 77 dijelaskan secara tegas bahwa Badan
Standar NasionalPendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independenyang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi standarnasional pendidikan. BSNP berkedudukan di ibu kota wilayah
Negara RepublikIndonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri. Dijelaskanlebih jauh bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSNP
bersifat mandiri danprofesional.
Selanjutnya mengenai keanggotaan BSNP
dijelaskan pada Pasal 74 yang menyatakanbahwa: Keanggotaan BSNP berjumlah
gasal, paling sedikit 11 (sebelas) orang danpaling banyak 15 (lima belas)
orang.Ditambahkan bahwa keanggotaan BSNP diangkat dan diberhentikan oleh
Menteriuntuk masa bakti 4 (empat) tahun.
Dalam menjalankan fungsinya BSNP
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris
yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak, sedang
untukmembantu kelancaran tugasnya BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang
secaraex-officio diketuai oleh pejabat departemen yang ditunjuk oleh
menteri, di samping ituBSNP dapat menunjuk tim ahli yang bersifat ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 76, PP No. 19 Tahun 2005 dinyatakan
bahwa tugas utama BSNP adalah membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau,
dan mengendalikan standar nasional pendidikan. Ditegaskan pada ayat berikutnya
bahwa standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikansecara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan tentang tugas dan wewenang BSNP tertuang pada ayat (3) yang
menyatakan bahwa untuk melaksanakan tugas-tugasnya BSNP mempunyai wewenang
untuk:
a. mengembangkan
Standar Nasional Pendidikan;
b. menyelenggarakan
ujian nasional;
c. memberikan
rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalampenjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan
kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikandasar dan
menengah.
Ditambahkan, pada Pasal 77 bahwa dalam
menjalankan tugasnya, BSNP didukung danberkoordinasi dengan departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidangagama, dan dinas yang menangani
pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
2.2 Standar Penilaian
Pendidikan Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan
Menurut BSNP penilaian adalah prosedur
yang digunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja
peserta didik, hasil penilaian digunakan untuk melakukan evaluasi yaitu
pengambilan keputusan terhadap ketuntasan belajar siswa dan efektivitas proses
pembelajaran. Informasi tentang prestasi dan kinerja siswa tersebut merupakan
proses pengolahan data yang diperoleh melalui kegiatan asesmen baik dengan
pengukuran maupun non pengukuran. Hasil pengukuran akan selalu berupa
angka-angka atau data numerik, sedang hasil non pengukuran akan berupa data
kualitatif.
2.2.1
Prinsip Penilaian
menurut BSNP
Pelaksanaan penilaian hasil belajar
peserta didik didasarkan pada data sahih yang diperoleh melalui prosedur dan
instrumen yang memenuhi persyaratan dengan mendasarkan diri pada
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Mendidik, artinya proses
penilaian hasil belajar harus mampu memberikan sumbangan positif pada
peningkatan pencapaian hasil belajar peserta didik, dimana hasil penilaian
harus dapat memberikan umpan balik dan motivasi kepada peserta didik untuk
lebih giat belajar.
b. Terbuka atau transparan,
artinya bahwa prosedur penilaian, kriteria penilaian ataupun dasar pengambilan
keputusan harus disampaikan secara transparan dan diketahui oleh pihak-pihak
terkait secara obyektif.
c. Menyeluruh, artinya penilaian
hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan
dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor,
sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan
bertindak.
d. Terpadu dengan pembelajaran,
artinya bahwa dalam melakukan penilaian kegiatan pembelajaran harus
mempertimbangkan kognitif, afektif, dan psikomotor.
e. Obyektif, artinya proses
penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan
subyektif dari penilai.
f. Sistematis, yaitu
penilaian harus dilakukan secara terencana dan bertahap serta berkelanjutan
untuk dapat memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar siswa.
g. Berkesinambungan,
yaitu evaluasi harus dilakukan secara terus menerus sepanjang rentang waktu
pembelajaran.
h. Adil, mengandung pengertian
bahwa dalam proses penilaian tidak ada siswa yang diuntungkan atau dirugikan
berdasarkan latar belakang sosial ekonomi, agama, budaya, bahasa, suku bangsa,
warna kulit, dan gender.
i.
Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu
menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
2.2.2
Pedoman Penilaian oleh
Pendidik
BSNP dalam pedoman umum penilaian
mengemukakan adanya standar penilaian oleh pendidik dan standar penilaian oleh
satuan pendidikan yang masing-masing bagian dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Standar
umum penilaian.
Standar
umum penilaian adalah aturan main dari aspek-aspek umum dalam pelaksanaan
penilaian, sehingga untuk melakukan penilaian pendidik harus selalu mengacu
pada standar umum penilaian ini. BSNP menjabarkan standar umum penilaian ini
dalam prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemilihan
teknik penilaian yang disesuaikan dengan karakteristik matapelajaran serta
jenis informasi yang ingin diperoleh dari peserta didik;
2. Informasi
yang dihimpun mencakup ranah-ranah yang sesuai denganstandar isi dan standar
kompetansi lulusan;
3. Informasi
mengenai perkembangan perilaku peserta didik dilakukan secaraberkala pada
kelompok mata pelajaran masing-masing;
4. Pendidik
harus selalu mencatat perilaku siswa yang menonjol baik yangbersifat positif
maupun negatif dalam buku catatan perilaku;
5. Melakukan
sekurang-kurangnya tiga kali ulangan harian menjelang ulangan
tengah
semester dan tiga kali menjelang ulangan akhir semester;
6. Pendidik
harus menggunakan teknik penilaian yang bervariasi sesuai dengankebutuhan;
7. Pendidik
harus selalu memeriksa dan memberi balikan kepada peserta didikatas hasil
kerjanya sebelum memberikan tugas lanjutan;
8. Pendidik
harus memiliki catatan komulatif tentang hasil penilaian untuksetiap siswa yang
berada di bawah tanggung jawabnya.
9. Pendidik
melakukan ulangan tengah dan akhir semester untuk menilaipenguasaan kompetensi
sesuai dengan tuntutan dalam Standar kompetensi(SI) dan standar Lulusan (SL);
10. Pendidik
yang diberi tugas menangani pengembangan diri harus melaporkankegiatan siswa
kepada wali kelas untuk dicantumkan jenis kegiatanpengembangan diri pada buku
laporan pendidikan;
11. Pendidik
menjaga kerahasiaan pribadi siswa dan tidak disampaikan padapihak lain tanpa
seijin yang bersangkutan meupun orang tua/ wali murid.
b. Standar
Perencanaan Penilaian oleh Pendidik
Standar
perencanaan penilaian oleh pendidik merupakan prinsip-prinsip yangharus
dipedomani bagi pendidik dalam melakukan perancanaan penilaian. BSNP
menjabarkannya menjadi tujuh point sebagai berikut:
1. Pendidik
harus membuat rencana penilaian secara terpadu dengan silabusdan rencana
pembelajarannya;
2. Pendidik
harus mengembangkan kriteria pencapaian kompetensi dasar (KD)sebagai dasar
untuk penilaian;
3. Pendidik
menentukan teknik penilaian dan instrumen penilaiannya sesuaiindikator
pencapaian KD;
4. Pendidik
harus menginformasikan seawal mungkin kepada peserta didiktentang aspek-aspek
yang dinilai dan kriteria pencapaiannya;
5. Pendidik
menuangkan seluruh komponen penilaian ke dalam kisi-kisipenilaian;
6. Pendidik
membuat instrumen berdasar kisi-kisi yang telah dibuat dandilengkapi dengan
pedoman penskoran sesuai dengan teknik penilaian yang
digunakan;
7. Pendidik
menggunakan acuan kriteria dalam menentukan nilai siswa.
c. Standar
pelaksanaan penilaian oleh pendidik
Menurut
pedoman umum penilaian yang disusun oleh BSNP, standarpelaksanaan penilaian
oleh pendidik meliputi:
1. Pendidik
melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan rencana penilaianyang telah disusun
diawal kegiatan pembelajaran;
2. Pendidik
menganalisis kualitas instrumen dengan mengacu pada persyarataninstrumen serta
menggunakan acuan kriteria;
3. Pendidik
menjamin pelaksanaan ulangan dan ujian yang bebas darikemungkinan terjadi
tindak kecurangan;
4. Pendidik
memeriksa pekerjaan peserta didik dan memberikan umpan balikdan komentar yang
bersifat mendidik.
d. Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaian oleh pendidik.
Standar
pengolahan dan pelaporan hasil penilaia, yang ada dalam pedomanumum penilaian yang
disusun oleh BSNP meliputi:
1. Pemberian
skor untuk setiap komponen yang dinilai;
2. Penggabungan
skor yang diperoleh dari berbagai teknik dengan bobottertentu sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan;
3. Penentuan
satu nilai dalam bentuk angka untuk setiap mata pelajaran, sertamenyampaikan
kepada wali kelas untuk ditulis dalam buku laporanpendidikan masing-masing
siswa;
4. Pendidik
menulis deskripsi naratif tentang akhlak mulia, kepribadian danpotensi peserta
didik yang disampaikan kepada wali kelas;
5. Pendidik
bersama walikelas menyampaikan hasil penilaiannya dalam rapatdewan guru untuk
menentukan kenaikan kelas;
6. Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaian kepada rapatdewan guru untuk
menentukan kelulusan peserta didik pada akhir satuanpendidikan dengan mengacu
pada persyaratan kelulusan satuan pendidikan;
7. Pendidik
bersama wali kelas menyampaikan hasil penilaiannya kepadaorang tua/ wali murid.
e. Standar
Pemanfaatan Hasil Penilaian
Berdasarkan
pedoman umum penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, ada limastandar pemanfaatan
hasil penilaian yaitu:
1. Pendidik
mengklasifikasikan siswa berdasar tingkat ketuntasan pencapaianstandar
kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD);
2. Pendidik
menyampaikan balikan kepada peserta didik tentang tingkatcapaian hasil belajar
pada setiap KD disertai dengan rekomendasi tindaklanjut yang harus dilakukan;
3. Bagi
siswa yang belum mencapai standar ketuntasan, pendidik harusmelakukan
pembelajaran remidial, agar setiap siswa dapat mencapai standarketuntasan yang
dipersyaratkan;
4. Kepada
siswa yang telah mencapai standar ketuntasan yang dipersyaratkan,dan dianggap
memiliki keunggulan, pendidik dapat memberikan layananpengayaan;
5. Pendidik
menggunakan hasil penilaian untuk mengevaluasi efektifitaskegiatan pembelajaran
dan merencanakan berbagai upaya tindak lanjut.
2.2.3
Standar Penilaian Oleh
Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal63 PP 19, Tahun 2005, bertujuan
menilai pencapaian standar kompetensi lulusanuntuk semua mata pelajaran pada
kelompok mata pelajaran agama dan akhlakmulia, kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok matapelajaran estetika, dan kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatanmerupakan penilaian akhir untuk
menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan, dengan
mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
Dalam memberi batasan standar penilaian
hasil belajar yang harus dilakukan olehsatuan pendidikan BSNP mengemukakan dua
standar pokok, yaitu:
a. Standar
Penentuan Kenaikan kelas
Standar
penentuan kenaikan kelas yang dikeluarkan oleh BSNP dalam pedomanumum penilaian
terdiri dari tiga hal pokok yaitu:
1. Pada
akhir tahun pelajaran, satuan pendidikan menyelenggarakan ulangankenaikan
kelas;
2. Satuan
pendidikan menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM)pada setiap mata
pelajaran, SKBM tersebut harus ditingkatkan secaraberencana dan berkala;
3. Satuan
pendidikan menyenggarakan rapat Dewan pendidik untukmenentukan kenikan kelas
setiap siswa.
b. Standar
Penentuan Kelulusan
Dalam
menetapkan standar Penetuan Kelulusan, BSNP membuat ketetapan yang meliputi:
1. Pada
akhir jenjang pendidikan satuan pendidikan menyelenggarakan ujiansekolah pada
kelompok mata pelajaran IPTEKS;
2. Satuan
pendidikan menyelenggarakan rapat dewan pendidik untukmenentukan nilai akhir
peserta didik pada
a. Kelompok
mata pelajaranagama dan akhlak mulia
b. Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian
c. kelompok
mata pelajaran estetika dan
d. kelompok
matapelajaran jasmani olehraga dan kesehatan untuk menentukan kelulusan;
3. Satuan
pendidikan menentukan kelulusan peserta didik berdasarkan kriteriakelulusan
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19Tahun 2005, Pasal 72
ayat (1) yang menyatakan bahwa Peserta didikdinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada pendidikan dasar danmenengah setelah
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh matanpelajaran kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok matapelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian, kelompok mata pelajaranestetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga, dan kesehatan.
c. lulus
ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan
dan teknologi, dan
d. lulus
ujian nasional.
2.3 Mekanisme dan
Prosedur Penilaian menurut BSNP
Secara umum BSNP mengemukakan bahwa
penilaian pendidikan adalah proses rangkaian kegiatan untuk menganalisis dan
menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan sehingga hasil penilaian
tersebut dapat menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
2.3.1
Mekanisme dan Prosedur Penilaian
Dalam pedoman penilaian yang dikeluarkan
oleh BSNP ditegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu diperhatikan beberapa
prinsip sebagai berikut:
a. Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
b. Penilaian
menggunakan acuan kriteria, yakni keputusan diambil berdasar apayang seharusnya
dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti prosespembelajaran;
c. Penilaian
dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan;
d. Hasil
penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut;
e. Penilaian
harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh denganproses pembalajaran.
2.3.2
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik
Sesuai dengan pedoman umum yang
diterbitkan oleh BSNP bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
pembelajaran, sehingga secara lebih terperinci dapat dijelaskan bawa penilaian
oleh pendidik ini digunakan untuk:
a. Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik.
b. Sebagai
bahan penyusunan laporan hasil belajar.
c. Memperbaiki
proses pembelajaran.
d. Mampu
menyediakan informasi yang membantu pendidik meningkatkan kemampuannya dalam
mengajar, serta membantu siswa untuk mencapai
perkembangan
optimal dalam proses dan hasil pembelajaran.
e. Membantu
dalam penilaian kelas.
Setiap upaya guru di dalam kelas harus
diarahkan pada satu tujuan yaitu membantu siswa belajar agar terjadi perubahan
perilaku yang signifikan ke arah pencapaian kompetensi setiap mata pelajaran.
2.3.3
Penilaian Hasil Belajar
oleh Satuan Pendidikan
Dengan mendasarkan diri pada PP No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1) yang menyatakan bahwa penilaian oleh satuan
pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk
semua mata pelajaran, dimana penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran
ini merupakan penilaian akhir dalam menentukan kelulusan siswa dari satuan
pendidikan tertentu. Dalam hal ini penilaian akhir harus menentukan penilaian
hasil belajar peserta didik oleh pendidik maupun penilaian hasil belajar untuk
semua mata pelajaran. BSNP dalam naskah akademik pedoman penilaian juga
mendasarkan diri pada peraturan tersebut. Dijelaskan lebih jauh bahwa ada dua
sistem yang dapat dilakukan oleh sekolah untuk mempromosikan siswanya ke
tingkat pendidikan yang lebih tinggi yaitu:
a. Sistem
kredit atau beban belajar yaitu sistem yang tidak mengenal kelas, dimana siswa
dapat menyelesaikan program belajarnya sesuai dengan kemampuan individual.
b. Sistem
kenaikan kelas (grade) adalah sistem yang program belajar siswanya
terstruktur dalam paket-paket kelas. Dalam sistem ini ada dua tradisi kenaikan
kelas yang dikembangkan yaitu:
1. tradisi
kenaikan kelas secara otomatis dan
2. sistem
kenaikan kelas.
Pada sistem persekolahan di Indonesia
padaumumnya masih menggunakan sistem kenaikan kelas dengan kriteria tertentu.
Dalam kenaikan kelas dengan kriteria tertentu ini akan dapat dibedakan antara
siswa yang sudah menguasai kemampuan minimal yang dipersyaratkan dengan siswa
yang harus tinggal kelas karena belum menguasaikompetensi minimum (acceptable
performance) tersebut. Siswa yang belum memenuhistandar kemampuan minimal
dapat diperlakukan dengan tiga
model
yaitu:
1. mengulang
kelas, dan belajar bersama-sama dengan teman-teman yang baru naikkelas dari
kelas di bawahnya,
2. bisa
naik ke kelas yang lebih tinggi sambilmengulang mata pelajaran yang belum
dikuasai, atau
3. mengikuti
pengajaranremidial pada beberapa mata pelajaran sebelum siswa dinyatakan naik
ke kelasyang lebih tinggi.
Penentuan tingkat pencapaian minimal ini
didasarkan pada hasil tes hasil belajaratau THB atau ulangan umum pada setiap
akhir tahun pelajaran, nilai pada semester 1 dan 2 dan hasil ulangan harian yang
dilakukan oleh masing masing guru. Dengan mendasarkan diri pada beberapa hasil
asesmen dan penilaian secarakonseptual, seharusnya penilaian semacam ini dapat
menghasilkan informasi yang komprehensif tentang kemajuan belajar siswa sebagai
dasar pengambilan keputusan, hanya saja ada beberapa permasalahan yang sering
muncul di lapanganyaitu:
1. Rentang
variasi tingkat kesulitan dan kedalaman soal soal yangdikembangkan dan
digunakan dalam ulangan antar guru ataupun antar sekolah,dan
2. Masih
banyak sekolah yang berusaha meminimalkan jumlah siswa yangtidak naik kelas
dengan cara-cara yang tidak jujur dan berkeadilan (fair).
Dijelaskan lebih jauh dalam panduan
penilaian BSNP tersebut bahwa secara teoritiksistem kenaikan kelas semacam ini
dapat dilakukan dalam beberapa bentuk yaitu:
1. Menggunakan
kriteria untuk dapat membedakan antara yang sudah dapatmencapai standar
kemampuan minimal dengan siswa yang belum mencapaistandar kompertensi minimal
tersebut
2. Menerapkan
prinsip kenaikan kelas secara otomatis, dimana setiap siswa dapatnaik kelas
secara otomatis pada setiap akhir tahun pelajaran, dengan predikat-predikattertentu.
3. Menggunakan
bentuk perpaduan dari dua pendekatan tersebut, dimana siswapada prinsipnya bisa
naik kelas secara otomatis pada setiap akhir tahunpelajaran, tetapi harus
mengulang atau memperbaiki sejumlah mata pelajaranyang dianggap belum memenuhi
standar kemampuan minimal.
Meskipun cukup bagus, tetapi hal ini
sulit dilakukan dalam sistem tradisional karenaketerbatasaan kuantitas dan
kualitas guru. Di samping itu guru juga dituntut untukbekerja ekstra baik dalam
perubahan perencanaan, penjadwalan, kegiataan sekolah,pendanaan maupun
managemennya.
Untuk meminimalkan kelemahan dari sistem
kenaikan kelas ini adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 dan
23 Tahun 2006, ditetapkan adanya standar isi dan standar kompetensi lulusan yang
kemudian merupakan landasan strategis dalam mengendalikan penjaminan mutu pendidikan
secara nasional, hal ini ditindaklanjuti dengan sistem ujian kenaikan kelas yang
diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dimaksudkan untuk
meminimalkan keragaman mutu pendidikan antar sekolah.
Kenaikan pada umumnya dilakukan pada
akhir tahun pelajaran, kriteria untukkenaikan kelas diatur oleh masing-masing
direktorat teknis terkait, namun secara umum siswa dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaranpada 5
kelompok mata pelajaran, dengan kriteria untuk aspek kognitif dan
psikomotorminimal 75, sedang untuk aspek afektif kriteria “baik” digunakan bila
sebagian orangmenyatakan bahwa siswa memang baik;
c. Lulus
ujian sekolah/madrasah untukkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi;
dan
d. Lulus
Ujian nasional.
Selanjutnya ketentuan mengenai penilaian
akhir dan ujian sekolah/madrasah diaturlebih lanjut dengan peraturan menteri
dengan usulan BSNP.
2.3.4
Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah
Dalam Ayat 1 Pasal 66 PP No. 19 Tahun
2005, dijelaskan bahwa penilaian hasil belajaroleh pemerintah bertujuan untuk
menilai pencapaian kompetensi lulusan secaranasional pada mata pelajaran
tertentu dalam kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal 68, Ayat 2
dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjelaskan bahwa
penyelenggara ujian nasional adalah lembaga independen.
Sebagai wujud pelaksanaan dari ayat-ayat
tersebut,pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional
sepertiyang dijelaskan pada Pasal 67, Ayat 1 PP No. 19, Tahun 2005 yang
menyatakan bahwapemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian
Nasionalyang diikuti oleh Peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur
formal.Pendidikan Dasar dan Menengah, serta jalur nonformal kesetaraan.
Dalammenyelenggarakan ujian nasional ini BSNP akan bekerja sama dengan instansi
terkaitdi lingkungan pemerintah, Pemerintah Propinsi, pemerintah kabupaten/kota
sertasatuan pendidikan. Pada Pasal 68 tersebut juga ditegaskanbahwa hasil ujian
nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. Pemetaan
mutu program dan atau satuan pendidikan.
b. Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
c. Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan.
d. Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanyauntuk
meneningkatkan mutu pendidikan.
2.3.5
Teknik Penilaian
menurut BSNP
Menurut Pedoman umum BSNP, teknik
penilaian yang dapat digunakan secarakomplementer ataupun sendiri-sendiri
sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a. Tes
Kinerja
Tes
Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk
tesketerampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan
sebagainya.
b. Demonstrasi
Teknik
demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatifdan
kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c. Observasi
Observasi
terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukansecara
formal yaitu observasi dengan menggunakan instrumen yang sengajadirancang untuk
mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik,maupun observasi
informal yang dapat dilakukan oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d. Penugasan
Penugasan
adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyekyang berupa
sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan diselesaikan olehpeserta didik
di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulismaupun lisan.
e. Portofolio
Portofolio
adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karyatertentu yang
diorganisasikan untuk mengetahui minat, perkembangan belajar danprestasi siswa.
f. Tes
tertulis
Tes
tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan olehpendidik,
adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan
ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian
ataupun uraian.
g. Tes
Lisan
Tes
dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui
komunikasilangsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa
penguji.Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan.
h. Jurnal
Jurnal
pada dasarnya merupakan catatan siswa selama berlangsungnya prosespembelajaran,
sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan
kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap.
i.
Wawancara
Wawancara
adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikansecara lisan dan
spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadianpeserta didik.
j.
Inventori
Inventori
adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minatdan
persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yangterjadi,
antara lain berupa skala Likert dan sebagainya.
k. Penilaian
diri
Penilaian
diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik
dapatmengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l.
Penilaian antar Teman
(penilaian sejawat)
Penilaian
antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakankelebihan dan
kekurangan teman dalam berbagai hal.
2.4
Ujian
Nasional Sebagai Standar Penilaian
Ujian Nasional adalah wujud dari
evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah melalui BSNP sebagai lembaga independen
yang diserahi tugas untuk melaksanakan Ujian Nasional tersebut. Evaluasi yang
dilakukan pemerintah ini dapat digunakan untuk:
1. Pemetaan
mutu program dan atau satuan pendidikan;
2. Dasar
seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan
kelulusan peserta didik dari program dan atau satuan pendidikan;
4. Pembinaan
dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk
meneningkatkan mutu pendidikan.
2.4.1
Evaluasi Hasil Belajar
oleh Pemerintah
Sampai dengan Tahun 2000 pemerintah
dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menyelenggarakan evaluasi
hasil Belajar yang diberlakukan secara Nasional yang disebut dengan EBTANAS.
Pada sekitar tahun 2000, banyak sekali kritik dari berbagai lapisan masyarakat
terhadap Evaluasi Belajar Tahap Akhir yang dilaksanakan secara nasional
tersebut. Ada kelompok yang menilai bahwa banyak sekali kelemahan yang ada
dalam penyelenggaraan EBTANAS tersebut, diantaranya adalah:
1. bentuk
soal yang sebagian besar pilihan ganda dianggap kurang mendidik siswa untuk
menggunakan penalarannya untuk menjawab soal,
2. seringkali
terjadi kebocoran soal sehingga hasilnya kurang obyektif,
3. nilai
EBTANAS murni merupakan satu-satunya alat seleksi untuk masuk ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi yang menimbulkan kesan pada masyarakat awam bahwa
hasil belajar yang dilakukan siswa selama tiga tahun hanya diukur dengan satu
kali penilaian saja,
4. penyelenggaraan
memerlukan biaya yang sangat besar sehingga dirasa tidak sebanding dengan
manfaat hasil ebtanas.
Untuk merespon berbagai kritik yang
muncul ini pemerintah mengumpulkan berbagai informasi dari berbagai lapisan
yang kemudian menjadi landasan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor: 011/U/2002, Tanggal 28 Januari 2002 yang isinya
penghapusan EBTANAS untuk Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Luar
Biasa tingkat Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah. Meskipun tetap muncul pro dan
kontra terhadap munculnya Surat Keputusan ini, namun keputusan pemerintah ini
tetap dilaksanakan atas dasar pertimbangan dan logika kebijakan dengan pilihan
yang paling menguntungkan dengan tingkat resiko yang paling kecil. Hal ini
sejalan pula dengan program pemerintah, yaitu:
1. Program
wajib belajar sembilan tahun,
2. Pertimbangan
bahwa jumlah Sekolah Dasar sangat besar dan lokasinya tersebar sampai ke daerah
pelosok dan terpencil sehingga penyelenggaraan EBTANAS untuk Sekolah Dasar
menjadi sangat besar, dan
3. Mobilitas
lulusan Sekolah Dasar belum begitu tinggi.
Hal ini akan dapat dilihat perbedaannya
dengan EBTANAS untuk Sekolah Lanjutan Pertama dan SLTA, sehingga hampir
bersamaan dengan Surat Keputusan tersebut, juga dikeluarkan Surat Keputusan
Mendiknas Nomor: 047/U/2002, Tanggal, 4 April 2002 yang berisi pernyataan bahwa
Nama EBTANAS untuk tingkat SLTP, SLTPLB, SMU, SMLB, MA, dan SMK diganti dengan
menjadi Ujian Akhir Nasional atau disebut dengan UAN.Dalam Surat Keputusan
tersebut dijelaskan bahwa tujuan penyelenggaraan UAN adalah:
a. Untuk
mengukur pencapaian hasil belajar siswa;
b. Mengukur
tingkat pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan sekolah;
c. Mempertanggungjawabkan
penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional, propinsi, kabupaten/kota dan
sekolah kepada masyarakat.
Dijelaskan lebih lanjut tentang fungsi
UAN yang dijabarkan dalam Pasal 3 Surat Keputusan tersebut, bahwa UAN dapat
memiliki multi fungsi yang dirinci sebagai berikut:
a. Alat
pengendali mutu pendidikan secara nasional.
b. Mendorong
peningkatan mutu pendidikan.
c. Bahan
pertimbangan untuk menentukan tamat belajar dan predikat prestasi siswa.
d. Pertimbangan
dalam seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pada Tahun 2004 UAN juga banyak mendapat
kecaman dari berbagai kalanganmasyarakat bahkan ada sebagian besar anggota DPR
tidak menyetujuinya, ketidak setujuan anggota Dewan ini terutama terhadap besarnya
usulan anggaran peleksanaan UAN. Kecaman-kecaman dalam pelaksanaan UAN tersebut
secara garis besar dapatdikelompokkan menjadi permasalahan utama,yaitu:
1. UAN
dianggap bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,Pasal 58 yang
menjelaskan bahwa evaluasi hasil belajar pesertadidik dilakukan oleh pendidik
untuk memantau proses kemajuan dan perbaikanhasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Namun, pada Ayat 2 dijelaskan bahwa untuk menilai
pencapaianstandar nasional diperlukan evaluasi yang dilakukan oleh lembaga
mandiri. Halinilah yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Ujian
Nasional.
2. UAN
dianggap tidak bermanfaat dan hanya menghambur-hamburkan biaya.Kecaman ini
kemudian dijawab dengan hasil penelitian Mardapi, dkk. (2004)yang menunjukkan
bahwa hasil UAN sangat bermanfaat dalam meningkatkanmotivasi belajar siswa,
meningkatkan motivasi mengajar guru, perhatian kepalasekolah beserta semua staf
sekolah, dan orang tua terhadap pembelajaran siswa.
3. Konversi
skor yang digunakan dalam pelaksanaan UAN dianggap membodohimasyarakat, karena
memotong skor anak pandai diberikan kepada siswa yang
kurang.
Menanggapi berbagai kritikan tersebut
hasil penelitian Mardapi jugamerekomendasikan perlunya kegiatan-kegiatan yang
bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN diantaranya adalah:
a. Dalam
Penyelenggaan UAN hendaknya:
1. Mengikutsertakan
daerah dalam penyusunan soal,
2. Biaya
ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3. Peningkatan
kualitas soal,
4. Peningkatan
obyektivitas sistem skoring,
5. Peningkatan
keamanan soal,
6. Pengamanan
dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7. Pengiriman
hasil UAN sesegera mungkin,
8. Pemenuhan
fasilitas minimum dalam penyelenggaraan UAN.
b. Diperlukan
adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untukmeningkatkan kualitas
soal ujian.
c. Perlunya
inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untukmeningkatkan
motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggapsulit.
d. Analisis
UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agarinformasi tentang
pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihaksekolah dan para guru
dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
e. Sosialisasi
dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisiujian
(standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dankriteria
kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkandiri
menghadapi UAN.
f. Pemerintah
perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalampelaksanaan ujian
sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapatdilaksanakan sesuai
dengan tujuan UAN.
2.4.2
Pro dan Kontra
pelaksanaan Ujian Nasional
Pelaksanaan Ujian Nasional tahun pelajaran
2006/2007 didasarkan pada
Peraturan
Menteri Pandidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006. Dalam peraturan tersebut
dijelaskan bahwa standar kompetensi lulusan atau SKL merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang
disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 tahun 2006. Adapun Standar Isi mencakup lingkup materi dan
tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenis dan jenjang
pendidikan tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi.
Dengan mempertimbangkan bahwa dalam
pengembangan pembelajaran di berbagai sekolah di Indonesia, sebagian sekolah
masih menggunakan Kurikulum 1994, ada sekolah yang secara bertahap pad kelas
tertentu menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), ada pula sekolah yang
secara keseluruhan telah melaksanakan KBK, dan ada sekolah yang telah
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dengan mulai
diberlakukannya PP 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, maka dalam sosialisasi
pelaksanaan Ujian Nasional telah pula dijelaskan bahwa soal-soal ujian yang
dikembangkan untuk Ujian Nasional Tahun 2007, didasarkan pada irisan antara:
1. Kurikulum
Berbasis Kompetensi,
2. Kurikulum
1994, dan
3. Standar
Isi.
Dalam penentuan kelulusan BSNP juga
menetapkan nilai sebagai standar ketuntasan atau standar kelulusan yang akan
dinaikkan secara bertahap setiap tahun. Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa
Ujian Nasional adalah penilaian hasil belajar oleh pemerintah yang bertujuan
untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran
tertentu pada kelompok mata pelajaran ilmupengetahuan dan teknologi Kebijakan
pemerintahdalam penyelenggaraan ujian nasional ini menjadi polemik
berkepanjangan, sikap prodan kontra muncul diberbagai media dengan berbagai
alasan rasional maupun sekedarrasionalisasi.
Persoalan sebenarnya bukan ujian
nasional itu sendiri, tetapi perlu kajian dari berbagai sudut pandang
diantaranya, adalah:
1. ketidaksiapan
siswa, guru ataupunsekolah menghadapi kenyataan dari “cermin
prestasi
diri” yang disebut ujian nasionaltersebut,
2. proses
pendidikan yang selama ini berlangsung banyak memberikemudahan, termasuk dalam
pembelajaran, yang menyebabkan banyak pihak baiksiswa, guru maupun orang tua
yang terbuai oleh keberhasilan semu yang berupaangka-angka yang bisa dibuat
oleh siapa saja,
3. adanya
kecenderungan umum bahwaevaluasi yang kehilangan makna, karena evaluasi yang
seharusnya menjadi sarana ataucermin kemampuan diri, selama ini bukan lagi
menjadi sarana tetapi menjadi tujuan.
Proses pembelajaran di tahun akhir
program satuan pendidikan lebih diarahkan padapersiapan menghadapi ujian dengan
drill soal, bukan giat untuk pencapaian standarkompetensi yang
dipersyaratkan dan bahkan mungkin dengan menghalalkan berbagaicara membocorkan
soal, membantu siswa mengerjakan soal ujian.
Selanjutnya, yang perlu
mendapat perhatian adalah upaya sosialisasi dan penyadaran kepada semua stakeholder
tentang pemahaman fungsi UNAS dan Standar Kompetensi Lulusan kepada siswa,
orang tua guru maupun semua staf sekolah. Agar semua termotivasi untuk
mengarahkan pembelajaran ke pencapaian standar kompetensi minimal yang harus
dikuasai siswa, orang tua akan memotivasi dan membimbing belajar anaknya, guru
akan mengoptimalkan proses pembelajarannya untuk membelajarkan siswa
mencapainya, demikian jugaseluruh staf sekolah maupun berbagai pihak terkait.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
1.2 Saran
Kami
ingin menyampaikan melalui makalah ini agar pembaca makalah dapat memahami
materi standar penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini secara
mendalam dan mendapat pengetahuan lebih banyak lagi tentang standar penilaian
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) agar kelak dapat menjadikanstandar
penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini sebagai acuan dalam
mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Poerwanti,
Endang, dkk. 2009. Asesmen Pembelajaran
SD. Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional.
http://kuliahpgsd.blogspot.com/2010/10/standar-penilaian-badan-standar.html diakses pada hari
Selasa tanggal 24 Februari 2015 pukul 15.12 WITA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar